JAKARTA, Radarjakarta.id – Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) mengapresiasi langkah Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) beserta jajaran dalam menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
PB SEMMI menilai langkah tersebut sebagai upaya penting dalam penegakan hukum terhadap dugaan kejahatan lingkungan hidup, sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan hak konstitusional masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat.
Kepala Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan PB SEMMI, Dimas Aditya, menyampaikan apresiasi atas langkah penegakan hukum tersebut. Ia menegaskan bahwa proses hukum harus dilakukan secara transparan, menyeluruh, dan tanpa pandang bulu terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.
“Saya secara pribadi dan atas nama kelembagaan sangat mengapresiasi keberanian dan kinerja Kapolri yang tidak pandang bulu dalam menindak aktor intelektual di balik bencana asap ini. Kepada 11 korporasi yang kini berstatus tersangka, ketahuilah bahwa dugaan kejahatan ekologis ini tidak boleh dianggap sepele. Membakar lahan secara sistematis demi memangkas biaya operasional (cost-cutting) merupakan tindakan serius yang dapat merusak lingkungan dan mengancam ruang hidup masyarakat,” tegas Dimas.
Soroti Tiga Korporasi Berstatus PMA
Dimas juga menyoroti informasi mengenai tiga korporasi berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) yang disebut termasuk dalam daftar tersangka. Menurutnya, investasi asing di Indonesia harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum nasional, perlindungan lingkungan, dan tanggung jawab sosial.
“Terkhusus bagi tiga korporasi berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) yang disebut masuk dalam daftar tersangka, kami menegaskan bahwa investasi di Indonesia harus memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan kerusakan lingkungan. Kehadiran investor asing semestinya membawa tata kelola berstandar tinggi, bukan meninggalkan persoalan ekologis yang harus ditanggung rakyat,” ujar Dimas.
Ia menambahkan bahwa apabila dugaan pelanggaran lingkungan terbukti melalui proses hukum, pemerintah perlu mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mengevaluasi izin usaha dan mempertimbangkan pencabutan izin apabila memenuhi dasar hukum.
“Jangan sampai keuntungan ekonomi menjadi alasan untuk mengabaikan keselamatan lingkungan dan hak masyarakat. Kami mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara konsisten, termasuk terhadap korporasi asing, tanpa memberikan perlakuan istimewa kepada pihak mana pun,” tambahnya.
Dorong Tanggung Jawab Mutlak dan Pemulihan Ekosistem
PB SEMMI menilai bahwa penanganan kasus karhutla tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka. Penegakan hukum harus dilanjutkan melalui proses peradilan yang transparan serta penerapan sanksi yang proporsional berdasarkan pembuktian dan ketentuan hukum yang berlaku.
Organisasi tersebut juga mendorong penerapan prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak sesuai dengan ketentuan hukum lingkungan yang relevan. Selain itu, PB SEMMI meminta agar aspek pemulihan ekosistem, pertanggungjawaban korporasi, dan pemulihan kerugian lingkungan menjadi bagian penting dalam penanganan perkara.
Menurut PB SEMMI, penegakan hukum yang efektif terhadap pelaku karhutla merupakan langkah penting untuk mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan, melindungi kesehatan masyarakat, serta menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di Indonesia.
Ajak Masyarakat Kawal Proses Hukum
Menutup pernyataannya, PB SEMMI menyerukan kepada masyarakat, kalangan akademisi, dan jaringan aktivis sipil untuk turut mengawal perkembangan kasus tersebut. Pengawasan publik dinilai penting agar proses penegakan hukum berjalan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan ekologis.
“Ruang hidup dan hak masyarakat Indonesia untuk menghirup udara bersih tidak boleh dikorbankan demi kepentingan ekonomi semata. Kami akan terus mendorong agar kasus ini ditangani secara serius, tuntas, dan memberikan efek jera, sekaligus memastikan adanya pemulihan terhadap lingkungan yang terdampak,” tutup Dimas Aditya.
PB SEMMI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal agenda perlindungan lingkungan hidup dan kehutanan serta mendorong pertanggungjawaban hukum terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan di Indonesia.






