Pasaman Barat – Sabtu, 31 Januari 2026
Puluhan mahasiswa Pasaman Barat yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Pasaman Barat dan Aliansi Mahasiswa Pasaman Barat (AMPB) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Inspektorat dan Kantor Bupati Pasaman Barat.
Aksi ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi serta tuntutan mahasiswa terkait transparansi hasil audit Inspektorat, khususnya audit terhadap sejumlah instansi pemerintah dan pengelolaan Dana Nagari Tahun Anggaran 2025.
🎙️ Pernyataan Ketua Umum SEMMI Pasaman Barat
Odi Eka Saputra menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kekecewaan mahasiswa terhadap sikap Inspektorat Pasaman Barat yang dinilai tidak konsisten.
“Pada aksi sebelumnya, Inspektorat berjanji akan membuka ruang transparansi kepada mahasiswa. Namun ketika kami mengirimkan surat resmi, justru dibalas dengan pernyataan bahwa hasil audit bersifat rahasia dan tidak dapat dipublikasikan. Ini menimbulkan tanda tanya besar bagi kami,” tegas Odi.
Lebih lanjut, Odi Eka Saputra menyampaikan bahwa mahasiswa mendesak Inspektorat agar bersikap tegas terhadap nagari-nagari yang diduga melakukan penyimpangan anggaran.
“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat bahwa masih terdapat nagari yang menyalahgunakan dana negara. Salah satunya pada alokasi ketahanan pangan sebesar 20%, yang di lapangan banyak kami temukan mangkrak, tidak berjalan, bahkan hasilnya tidak jelas,” ungkapnya.
Menurut Odi, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dan berpotensi merugikan masyarakat secara langsung.
🏛️ Tanggapan Inspektorat Pasaman Barat
Kepala Inspektorat Pasaman Barat, Emnita Nadirua, S.E., M.M, menjelaskan bahwa Inspektorat bekerja berdasarkan regulasi yang berlaku.
Ia merujuk pada PP Nomor 12 Tahun 2017 Pasal 23, yang menyatakan bahwa Laporan Hasil Pengawasan (LHP) bersifat rahasia dan disampaikan kepada pimpinan instansi terkait.
Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah mahasiswa.
⚖️ Sikap Tegas Mahasiswa
Odi Eka Saputra menegaskan bahwa PP Nomor 12 Tahun 2017 tidak bisa dijadikan alasan untuk menutup informasi dari publik, karena secara hierarki hukum, Peraturan Pemerintah tidak boleh meniadakan hak yang dijamin oleh Undang-Undang.
“Dalam Pasal 23 PP 12/2017 sendiri disebutkan bahwa sifat rahasia LHP dikecualikan jika diatur lain oleh peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, yang menjadi dasar adalah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Odi.
Mahasiswa menilai bahwa keterbukaan informasi merupakan kunci dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.






