0-3840x2160-0-0-{}-0-24#
Agam, 25 Mei 2026 – Langkah nyata memajukan ekonomi warga Canduang Koto Laweh dimulai dengan sosialisasi pendirian Koperasi LBH Canduang Koto Laweh. Acara ini dipimpin R. Dtk Rumah Sati sebagai pengurus koperasi sekaligus LBH Canduang Koto Laweh dengan menghadirkan narasumber dari DISKOP UKM, Ikbal H. Kegiatan berjalan lancar dihadiri langsung pengurus dan pengelola koperasi LBH, pengurus Syarikat Islam, tokoh masyarakat, calon anggota, guna membentuk usaha bersama yang kuat, tertib, dan berkelanjutan. Meskipun Kepala Dinas Koperasi berhalangan hadir, arahan penting dari dinas tetap disampaikan dengan lugas dan. profesional.
Ikbal menjelaskan bahwa koperasi kedudukannya setara dengan Perseroan Terbatas (PT), namun memiliki tujuan dan prinsip berbeda. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, ada 7 prinsip dasar yang dipegang teguh, seperti keanggotaan sukarela, pengelolaan demokratis, dan kepedulian sosial. Intinya, koperasi didirikan demi kesejahteraan bersama, bukan sekadar mencari keuntungan pribadi.

Aturan pendirian juga sudah berubah. Dulu koperasi primer butuh minimal 25 orang pendiri, sekarang cukup 9 orang saja. Koperasi dibagi dua jenis, yaitu primer yang beranggotakan orang perorangan, dan sekunder yang beranggotakan badan hukum koperasi. Hal ini memudahkan masyarakat untuk segera membentuk kelompok usaha sendiri.
Calon anggota diajak merencanakan banyak jenis usaha sesuai potensi daerah, misal kerupuk, pertanian, jasa, atau perdagangan. Meski boleh beragam kegiatan, koperasi wajib menetapkan satu usaha utama dalam akta pendirian. Ada 5 jenis koperasi, yaitu produksi, konsumen, pemasaran, jasa, dan simpan pinjam. Khusus simpan pinjam, usahanya dibatasi hanya di bidang keuangan. Selain itu, nama koperasi wajib lebih dari 3 kata.

Struktur organisasi yang sah sangat diutamakan. Terdiri dari Rapat Anggota Tahunan (RAT), Pengurus, dan Pengawas. Aturan pentingnya, jumlah pengurus dan pengawas harus ganjil agar keputusan tidak buntu. Pengurus mengelola usaha, sedangkan pengawas bertugas mengawasi kinerja. Anggota dibagi biasa dan luar biasa, serta RAT wajib dilaksanakan antara Januari hingga Maret tiap tahun.
Masalah modal dijelaskan secara rinci. Sumber dana berasal dari simpanan pokok saat masuk, simpanan wajib rutin yang nilainya boleh berbeda, dan modal luar dari pinjaman atau sumbangan. Anggota bisa berhenti atau dikeluarkan jika mengundurkan diri, meninggal dunia, atau melanggar aturan yang berlaku.
Pesan utama dari Dinas Koperasi menekankan bahwa kunci keberhasilan adalah komitmen anggota. Sekuat apa pun rencana, pasti ada hambatan, tapi tekad bersama akan mengatasinya. Koperasi ini diharapkan jadi solusi ekonomi warga sekaligus benteng agar masyarakat tidak terjerat utang pada rentenir yang merugikan.

R. Dtk Rumah Satu menambahkan, warga harus mengubah pola pikir dari sekadar menikmati hasil menjadi pelaku ekonomi. Keberhasilan butuh waktu dan kesabaran, namun kemajuan itu pasti akan dirasakan bersama oleh seluruh masyarakat Canduang Koto Laweh.
Syarikat Islam memberikan apresiasi tinggi atas langkah strategis pendirian Koperasi LBH Canduang Koto Laweh, yang dinilai selaras dengan prinsip ekonomi syariah yang mengutamakan kebersamaan, keadilan, dan kesejahteraan umat.
Langkah ini diharapkan tidak hanya memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat setempat, tetapi juga menjadi sarana memberdayakan potensi warga, menjauhkan dari praktik ekonomi yang merugikan seperti rentenir, serta membangun kemajuan bersama berlandaskan nilai-nilai kekeluargaan dan saling menguntungkan.
Sempat muncul pertanyaan dari Ahmad Adi dan Devi mengenai batas bantuan pihak ketiga dan waktu pendaftaran anggota. Ikbal menjawab, bantuan luar boleh diterima namun hanya sebagai mitra, bukan penguasa. Sedangkan warga boleh langsung mendaftar jadi anggota sejak awal pendirian. Keterlibatan sejak dini justru menjadi kunci agar koperasi cepat stabil dan maju.
(My)






