Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penganiayaan terhadap Nenek Saudah, warga Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, yang diduga berakar dari konflik lahan dan praktik penambahan tanah secara ilegalDalam pernyataanya pada 7 Januari 2026, Roby Hasan selaku Sekretaris Wilayah SEMMI Sumatera Barat menyampaikan kasus ini bukan sekedar penganiayaan, tetapi cerminan lemahnya perlindungan negara terhadap rakyat kecil, terlebih korban merupakan lansia dan Bundo Kanduang yang seharusnya dijunjung tinggi dalam nilai masyarakat Minangkabau.
Konflik agraria, mafia tanah, dan tambang emas ilegal dinilai menjadi persoalan serius yang kerap memicu kekerasan dan kerugian masyarakat luas.
“Aparat penegak hukum wajib bertindak profesional dan berani mengusut tidak hanya pelaku kekerasan, tetapi juga aktor di balik dugaan mafia tanah dan tambang emas ilegal di Pasaman,” tegas Roby Hasan, Sekretaris Umum PW SEMMI Sumbar.
Organisasi mahasiswa sayap Syarikat Islam juga mengingatkan agar tidak ada upaya adu domba di tengah masyarakat untuk menutupi isu tambang emas ilegal. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan segelintir pihak yang merampas hak rakyat, merusak lingkungan, dan memicu konflik sosial.
Di sisi lain, organisasi kemahasiswaan Sumbar ini mengapresiasi keseriusan dan perhatian Wakil Gubernur Sumatera Barat dalam merespons kasus ini. Namun, perhatian tersebut harus diwujudkan dalam langkah konkret melalui koordinasi lintas instansi dan penegakan hukum yang tegas.
PW SEMMI menegaskan, sudah saatnya Sumatera Barat melakukan evaluasi diri secara menyeluruh terhadap maraknya tambang-tambang ilegal di berbagai daerah, karena praktik tersebut telah menimbulkan banyak kerugian bagi masyarakat, mulai dari perampasan lahan, kerusakan lingkungan, hingga konflik sosial dan kekerasan. Penertiban tambang ilegal harus menjadi agenda serius pemerintah daerah demi keadilan dan keselamatan rakyat.
Kasus ini menjadi ujian komitmen negara dan pemerintah daerah dalam melindungi kelompok rentan serta menegakkan supremasi hukum secara berkeadilan.






